BAB
1
PENDAHULUAN
1. LATAR BELAKANG
Pada
bab sebelumnya kami telah mempelajari bab tentang pasar , pasar sendiri
merupakan tempat berlangsungnya transaksi perdagangan. Dalam transaksi
perdagangan pasti terjadi pergerakan uang . Pergerakan uang dalam jumlah banyak
dan fluktuatif perlu diatur agar lancar dan aman . Untuk memperlancar
pergerakan uang diperlukan sebuah lembaga khusus , nah lembaga khusus tersebut
biasa dikenal dengan sebutan lembaga keuangan. Lembaga ini khusus mengatur
segala hal yang berkaitan dengan uang. Untuk mengatur pergerakan uang tersebut,
lembaga keuangan banyak mengeluarkan produk produk khusus yang memiliki
kegunaan dan keunggulan sendiri- sendiri. Sehingga kita wajib mengerti dan
memaanfaatkan produk – produk yang ditawarkan oleh lembaga keuangan sebaik
mungkin , agar tercipta stabilitas keuangan yang baik . Salah satu lembaga
keuangan yang kami bahas kali ini adalah Bank beserta seluk-beluk nya.
2. RUMUSAN MASALAH
1. Apakah sejarah dari bank , beserta pengertian ?
2. Apakah
Fungsi dari bank ?
3. Apa sajakah produk- produk bank ?
4. Apakah jasa dari bank
5. Apa saja jenis jenis bank ?
6. Apakah prinsip kegiatan bank?
3. TUJUAN
Dapat mendeskripsikan pengertian dari bank , fungsi
, prinsip kegiatan , dan jenis-jenis bank. Dapat menggunakan produk-produk
lembaga keuangan yaitu bank dengan baik dan sesuai ajaran agama
BAB 2
PEMBAHASAN
1. Pengertian
dan Sejarah Bank
Kata
“Bank” berasal dari bahasa Italia “Banco” yang artinya meja. Pada
zaman Babylonia bank berfungsi sebagai alat tukar menukar sampai pada zaman
Yunani kuno dan zaman Romawi kuno.
Perbankan
pada awalnya berkembang di Eropa tapi lama kelamaan akhirnya berkembang di
Asia.Perkembangan bank di Eropa masuk di wilayah Inggris pada abad ke-16.
Contoh beberapa bank yang ada di Eropa: Bank
Venesia dan Bank of Barcelona Perbankan
tidak dapat dipisahkan dari perdagangan sehingga jika perdagangan semakin
berkembang maka perbankan juga semakin berkembang. Perkembangan
perbankan di Indonesia dipengaruhi oleh Hindia Belanda. Jadi, ketika bangsa
Indonesia dijajah oleh Belanda, maka Belanda mengembangkan bank di Negara kita.
Beberapa bank Hindia Belanda yang
berperan penting di Indonesia pada masa penjajahan Hindia Belanda:
Bank
De Javasche NV
De
Post Paar Bank
De
Algemenevolks Crediet Bank
Nederlands
Handles Maatscapij
Nationale
Handle Bank
De
Escompto Bank NV
Beberapa
bank yang dinasionalisasikan oleh pemerintah Indonesia setelah masa penjajahan:
Bank
Surakarta MAI yang didirikan pada tahun 1945
Bank
Rakyat Indonesia yang asalnya dari DE Algemene Volk Crediet Bank, didirikan
pada 22 Februari 1946
Bank
Negara Indonesia didirikan pada 5 Juli 1946
Bank
Indonesia didirikan pada tahun 1946 di Palembang
Bank
dagang nasional Indonesia didirikan di Medan pada tahun 1946
NV
bank Sulawesi didirikan di Manado pada tahun 1946
Indonesia
Banking Corporation yang didirikan di Yogyakarta 1947
Adapun pengertian
bank menurut Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998
Tanggal 10 November 1998 tentang perbankan, yang dimaksud dengan bank adalah “badan usaha
yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya
kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam
rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.”
Dari pengertian bank menurut Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 dapat disimpulkan bahwa “ usaha perbankan meliputi tiga kegiatan, yaitu
Dari pengertian bank menurut Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 dapat disimpulkan bahwa “ usaha perbankan meliputi tiga kegiatan, yaitu
1.menghimpun dana
2.menyalurkan dana
3.memberikan jasa bank lainnya.
Kegiatan menghimpun dan menyalurkan dana merupakan
kegiatan pokok bank sedangkan memberikan jasa bank lainnya hanya kegiatan
pendukung. Kegiatan menghimpun dana, berupa mengumpulkan dana dari masyarakat
dalam bentuk simpanan giro, tabungan, dan deposito. Biasanya sambil diberikan
balas jasa yang menarik seperti, bunga dan hadiah sebagai rangsangan bagi
masyarakat agar lebih senang menabung. Kegiatan menyalurkan dana, berupa
pemberian pinjaman kepada masyarakat. Sedangkan jasa-jasa perbankan lainnya
diberikan untuk mendukung kelancaran kegiatan utama tersebut.
2. PRODUK
– PRODUK BANK
Dari pengertian bank menurut
Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 dapat disimpulkan bahwa usaha perbankan meliputi tiga kegiatan,
yaitu menghimpun dana, menyalurkan dana,
dan memberikan jasa bank lainnya. Kegiatan
menghimpun dan menyalurkan dana merupakan kegiatan pokok bank ,sedangkan
memberikan jasa bank lainnya hanya kegiatan pendukung
Dari pengertian tersebut, dapat disimpulkan bahwa
produk bank merupakan kegiatan pokok
dari bank . Oleh karena itu secara umum
produk perbankan berkaitan dengan
penyimpanan dan penyaluran dana masyarakat . Produk perbankan dapat dibagi
menjadi 2, yaitu simpanan dan kredit .
·
SIMPANAN
Simpanan
dibedakan menjadi 3 jenis , yaitu simpanan giro, simpanan tabungan , dan
simpanan deposito .
1) Simpanan
Giro
Menurut
UU perbankan no 19 Tahun 1998 (10 November 1998) menjelaskan bahwa Giro adalah
simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek,
bilyet giro, serta perintah pembayaran lainnya atau dengan cara pemindahan buku
. Uang yang sudah tersimpan dalam giro dapat ditarik berkali – kali dalam satu
hari , asal memenuhi syarat bank yang bersangkutan . Penarikan giro dapat di lakukan secara tunai
maupun nontunai . Penarikan secara tunai dapat dilakukan dengan menggunakan cek
, dan bilyet giro untuk penarikan non tunai.
2) Simpanan
Tabungan
Tabungan
adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu
yang disepakati tetapi tidak dapat ditarik dengan cek atau alat yang
dipersamakan dengan itu. Teknologi yang
semakin berkembang , menyebabkan banyak bank memfasilitasi tambahan pada produk
tabungan mereka. Seperti ATM (Automatic Teller Machine) dan debit card dan
kartu kredit . ATM berfungsi untuk
pengambilan (penarikan) uang tabungan dan juga untuk transfer atau pembayaran
berbagai macam bentuk tagihan .
Debit card berfungsi sebagai pengganti uang untuk
pembiayaan sehari- hari .sedangkan kartu kredit merupakan bentuk utang terhadap
bank .
3) Simpanan Deposito
UU Perbankan nomor 10 tahun 1998 menjelaskan bahwa ,
deposito adalah simpanan yang
penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasakran
perjanjian nasabah dengan bank yang bersangkutan.
Ada 3 jenis Deposito ,
a) Deposito berjangka
deposito
yang diterbitkan dalam jangka waktu tertentu , misal 1,2,3,6,12,18 hingga 24
bulan.
b) Sertifikat Deposito
Deposito
yang diberikan dalam bentuk sertifikat dengan jangka waktu 2,3,6,dan 12 bulan.
Sertifikat deposito dapat di pindah tangankan maupun diperjual belikan kepada
pihak lain.
c) Deposito on Call
deposito
yang memiliki jangka waktu minimal 7 hari dan maksimal kurang dari 1
bulan. Diterbitkan atas nama dan
memiliki jumlah besar .pencarian bunga deposito dapat dilakukan pada saat
pencairan dengan terlebih dulu memberitahukan kepada pihak bank. Pemberitahuan
dilakukan 3 hari sebelum proses pencairan .
·
KREDIT
UU
perbankan nomor 10 Tahun 1998 , kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang
dapat dipersamakan dengan itu. Berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam
meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan bank peminjam melunasi
utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga . Kredit
dibedakan menjadi 5 jenis , Dilihat dari segi
1) Kegunaan
a)
kredit investasi : digunakan untuk perluasan usaha atau mendirikan uasaha baru
b)kredit
modal kerja : digunakan untuk meningkatkan hasil produksi
2) Tujuan Krdit
a)
kredit produktif : digunakan untuk menigkatkan usaha.
b)
kredit konsumtif : digunakan untuk keperluan konsumsi pribadi
c)
kredit perdagangan : digunakan untuk membeli barang dagangan yang kemudian di jual kembali
3) Jangka Waktu
a)
Kredit jangka pendek : kredit yang memiliki jangka waktu
1 tahun
b)
Kredit jangka menengah : kredit yang memiliki jangka waktu1-3 tahun
c)
Kredit jangka panjang : kredit yang memiliki jangka waktu lebih dari 3 tahun atau 5 tahun
4) Jaminan
a)
Kredit dengan jaminan : kredit yang hanya diberikan dengan suatu jaminan
(berupa benda bergerak maupun benda tidak bergerak)
b)
Kredit tanpa jaminan : kredit yang diberikan tanpa jaminan tertentu
5) Sektor Usaha
a)
Kredit Pertanian : untuk pembiayaan dalam bidang pertanian dan perkebunan
b)
Kredit Industri : untuk pembiayaan industri kecil, menengah atau besar
c)
Kredit Peternakan : untuk pembiayaan dalam bidang peternakan
d)
Kredit Pertambangan : untuk pembiayaan dalam bidang pertambangan
e)
Kredit Pendidikan : untuk pembiayaan di bidang pendidikan
f)
Kredit profesi : hanya diberikan kepada orang orang dengan profesi tertentu ( dokter, dosen , pengacara)
g)
Kredit Perumahan : Untuk pembiayaan pembangunan maupun pembelian rumah
Sebelum
kredit diberikan , bank harus merasa yakin bahwa kredit yang diberikan akan
kembali . Keyakinan tersebut dapat di peroleh dengan melakukan analisis .
Kriteria yang dianalisis biasa disebut dengan
5C. Yaitu :
·
Character (sifat) harus dapat
dipercaya
·
Capacity , kemampuan nasabah untuk
dapat membayar kredit yang telah diberikan
·
Capital , kemampuan dalam mengolah
modal dengan melihat laporan keuangan nasabah
·
Collateral , jaminan yang harus diberikan nasabah kepada
bank, nilai jaminan harus lebih tinggi dari pinjaman yang diberikan
·
Condition , dalam pemberian kredit
bank harus memperhatikan kondisi ekonomi dan politik pada masa sekarang dan
masa yang akan datang.
3. Fungsi
bank
Secara umum bank
memiliki dua fungsi umum yaitu menghimpun
dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali kepada masyarakat
serta memberikan pelayanan lalu lintas.
1)
Menghimpun dana dari masyarakat dalam
hal ini dilakukan dengan cara mengumpulkan dana yang di miliki masyarakat
melalui strategi-strategi tertentu, seperti pemberian balas jasa berupa bunga
agar masyarakat mau menginvestasikan uangnya dalam bentuk simpanan.
2)
Menyalurkan dana dalam hal ini maksudnya
bank memutarkan uang yang telah diinvestasikan masyarakat
kepada masyarakat lain yang membutuhkan dalam bentuk pinjaman atau lebih
di kenal dengan kredit.
3)
Pelayanan lalu lintas
-
Pengiriman uang / transfer
-
Inkaso
-
Cek wisata
-
Kartu kredit dan pelayanan lainnya
Sumber dana bank
:
-
Dana yang bersumber dari bank sendiri
yang berupa setoran modal waktu pendirian
-
Dana yang bersumber dari masyarakat yang
di kumpulkan melalui usaha perbankan seperti giro, tabanan, deposito, Dll
-
Dana yang bersumber dari lembaga
keuangan.
4. JASA – JASA
BANK
Jasa-jasa
bank merupakan kegiatan perbankan yang dilakukan oleh suatu bank untuk
memperlancar kegiatan menghimpun dana dan menyalurkan dana. Semakin lengkap
jasa bank yang diberikan maka akan semakin baik dalam menarik nasabah. Hal
tersebut karena nasabah merasa nyaman melakukan kegiatan keuangan dari satu
bank saja.
Bank melaksanakan jasa ini tidak hanya untuk menarik perhatian nasabah semata-mata, namun juga untuk mencari keuntunagn yang disebut dengan fee based.
Bank melaksanakan jasa ini tidak hanya untuk menarik perhatian nasabah semata-mata, namun juga untuk mencari keuntunagn yang disebut dengan fee based.
Jasa-jasa Bank Umum yang ditawarkan
meliputi :
a) Transfer (jasa pengiriman uang lewat bank)
a) Transfer (jasa pengiriman uang lewat bank)
Jasa pengiriman uang melalui bank, baik dalam lingkup dalam kota ,
luar kota , maupun ke luar negri
.
b) Kliring (Clearing), penagihan warkat (surat-surat berharga seperti cek,
b) Kliring (Clearing), penagihan warkat (surat-surat berharga seperti cek,
bilyet giro) yang berasal dari dalam
kota.
c) Inkaso (Collection),penagihan warkat (surat-surat berharga seperti cek,
c) Inkaso (Collection),penagihan warkat (surat-surat berharga seperti cek,
bilyet giro) yang berasal dari luar
kota atau luar negeri.
d) Safe Deposit Box
Memberikan layanan penyewaan box atau kotak pengaman tempat
d) Safe Deposit Box
Memberikan layanan penyewaan box atau kotak pengaman tempat
menyimpan surat-surat berharga atau
barang-¬barang berharga milik
nasabah.
e) Bank Card (Kartu kredit)
Bank card atau lebih populer dengan sebutan kartu kredit. Kartu ini
e) Bank Card (Kartu kredit)
Bank card atau lebih populer dengan sebutan kartu kredit. Kartu ini
dapat dibelanjakan di berbagai
tempat perbelanjaan atau tempat-tempat
hiburan.
f) Bank Notes
Merupakan jasa penukaran valuta asing. Dalam jual beli bank notes
Merupakan jasa penukaran valuta asing. Dalam jual beli bank notes
bank menggunakan kurs (nilai tukar
rupiah dengan mata uang asing).
g) Bank Garansi
Merupakan jaminan bank yang diberikan kepada nasabah dalam rangka
g) Bank Garansi
Merupakan jaminan bank yang diberikan kepada nasabah dalam rangka
membiayai suatu usaha.
h) Bank Draft
Merupakan wesel yang dikeluarkan oleh bank kepada para
nasabahnya. Wesel ini dapat
diperjual-belikan
apabila nasabah
membutuhkannya.
i) Letter of Credit (L/C)
Surat kredit yang diberikan kepada para eksportir dan importir yang
i) Letter of Credit (L/C)
Surat kredit yang diberikan kepada para eksportir dan importir yang
digunakan untuk melakukan pembayaran
atas transaksi ekspor-impor
yang mereka lakukan. Dalam
tran-saksi ini terdapat berbagai macam
jenis L/C, sehingga nasabah dapat
meminta sesuai dengan kondisi yang
diinginkannya.
j) Cek Wisata (Travellers Cheque)
Merupakan cek perjalanan yang biasa digunakan oleh turis atau
j) Cek Wisata (Travellers Cheque)
Merupakan cek perjalanan yang biasa digunakan oleh turis atau
wisatawan
k) Menerima setoran-setoran,membantu nasabahnya menampung setoran
k) Menerima setoran-setoran,membantu nasabahnya menampung setoran
dari berbagai tempat.
l) Melayani pembayaran, diantaranya :
- Pembayaran pajak, telepon, air, listrik, serta uang kuliah
- Membayar Gaji/Pensiun/honorarium
- Pembayaran deviden, pembayaran kupon, serta pembayaran bonus
l) Melayani pembayaran, diantaranya :
- Pembayaran pajak, telepon, air, listrik, serta uang kuliah
- Membayar Gaji/Pensiun/honorarium
- Pembayaran deviden, pembayaran kupon, serta pembayaran bonus
hadiah
m) Perdagangan Efek
m) Perdagangan Efek
bank dapat
memberikan atau bermain surat-surat berharga di pasar
modal.
5. Jenis
Jenis Bank
Jenis-jenis bank yang ada di Indonesia diatur dalam
Undang-Undang Perbankan. Jenis-jenis perbankan berdasarkan UU Perbankan No.10
tahun 1998 berbeda dengan ketentuan sebelumnya, yaitu UU No. 14 tahun 1967.
Namun kegiatan utama atau pokok bank sebagai lembaga keuangan yang menghimpun
dana dari masyarakat dan menyalurkan dana tidak berbeda.
Perbedaan jenis perbankan dapat dilihat dari fungsi
bank, dan kepemilikan bank. Dari segi fungsi, perbedaan terletak pada luasnya
kegiatan atau jumlah produk yang dapat ditawarkan maupun jangkauan wilayah
operasinya. Sedangkan kepemilikan perusahaan dapat dilihat dari
segi pemilikan saham yang ada dan akte pendiriannya. Perbedaan lainnya
adalah dilihat dari segi siapakah nasabah yang mereka layani, apakah masyarakat
luas atau masyarakat di lokasi tertentu (kecamatan). Jenis perbankan
juga diklasifikasikan berdasarkan caranya menentukan harga jual dan harga beli.
A.
Jenis Bank Berdasarkan Fungsinya
1 )
Bank Sentral
Bank
sentral yang dimaksud adalah Bank Indonesia.
Bank
Indonesia adalah lembaga negara yang independen dalam melaksanakan tugas dan
wewenangnya, bebas dari campur tangan pemerintah dan atau pihak lain, kecuali
untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam undang-undang ini. Menurut UU
Pokok Perbankan nomor 14 Tahun 1967 jenis perbankan menurut fungsinya terdiri
atas: Bank Umum, Bank Pembangunan, Bank Tabungan, Bank Pasar, Bank Desa,
Lumbung Desa, atau Bank Pegawai.
Namun
setelah keluar UU Pokok Perbankan Nomor 7
Tahun 1992 dan ditegaskan lagi dengan keluarnya UU RI nomor 10 tahun 1998, jenis perbankan menjadi Bank Umum dan
Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
Bank
Pembangunan dan Bank Tabungan berubah fungsi menjadi Bank Umum, sedangkan Bank
Desa, Bank Pasar, Lumbungan desa dan Bank Pegawai menjadi Bank Perkreditan
Rakyat (BPR).
Tugas
pokok Bank Sentral adalah:
1)
mengatur, menjaga, dan memelihara kestabilan nilai rupiah
2)
mendorong kelancaran produksi dan pembangunan serta memperluas
kesempatan
kerja guna meningkatkan taraf hidup rakyat.
2 )
Bank Umum
Pengertian
bank umum menurut Peraturan Bank Indonesia No. 9/7/PBI/2007 adalah bank yang
melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip
syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Jasa yang diberikan oleh bank umum bersifat
umum, artinya dapat memberikan seluruh jasa perbankan yang ada. Bank umum sering disebut bank komersial (commercial bank).
3 )
Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
Bank Perkreditan Rakyat adalah bank yang
melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan Prinsip
Syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Artinya,
kegiatan BPR jauh lebih sempit jika dibandingkan dengan kegiatan Bank Umum.
Dengan demikian, dewasa ini di Indonesia terdapat tiga macam bank yaitu Bank Sentral, Bank
Umum, dan Bank Perkreditan Rakyat.
B.
Jenis Bank Berdasarkan Kepemilikannya
Apabila ditinjau dari segi kepemilikannya,
jenis bank terdiri atas bank milik pemerintah, bank milik swasta nasional, dan
bank milik swasta asing.
1 )
Bank Milik Pemerintah
Bank
pemerintah adalah bank di mana baik akta pendirian maupun modalnya dimiliki
oleh pemerintah , sehingga seluruh
keuntungan bank dimiliki oleh pemerintah pula. Contohnya
Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Mandiri. Selain itu ada juga bank milik
pemerintah daerah yang terdapat di daerah tingkat I dan tingkat II
masing-masing provinsi. Ditinjau dari segi kepemilikan adalah siapa pun yang
turut andil dalam pendirian suatu bank. Kepemilikan
bank dapat dilihat dari akte pendirian dan penguasaan saham yang dimilikinya.
· Bank Negara Indonesia (BNI)
· Bank Rakyat Indonesia (BRI)
· Bank Tabungan Negara (BTN)
·
Bank
DKI , Bank
Jateng, dan sebagainya.
Sedangkan
bank milik pemerintah daerah (Pemda) terdapat di daerah tingkat I dan tingkat
II. Contoh bank pemerintah daerah adalah BPD DKI Jakarta, BPD Jawa Barat, BPD
Jawa Tengah, BPD Jawa Timur, BPD Sumatera Utara, BPD Sumatra Selatan, BPD Sulawesi
Selatan, dan BPD lainnya
2) Bank milik swasta
nasional
Bank jenis ini, seluruh atau sebagian besar sahamnya
dimiliki oleh swasta nasional. Akte pendiriannya menunjukkan kepemilikan swasta,
begitu pula pembagian keuntungannya untuk pihak swasta. Contoh bank milik
swasta nasional antara lain: Bank Muamalat, Bank Central Asia, Bank Bumi Putra,
Bank Danamon, Bank Duta, Bank Nusa Internasional, Bank Niaga, Bank Universal,
Bank Internasional Indonesia.
3) Bank milik Koperasi
Kepemilikan
saham-saham bank ini dimiliki oleh badan hukum koperasi, contohnya adalah Bank
Umum Koperasi Indonesia.
4) Bank milik campuran
Kepemilikan saham bank campuran dimiliki oleh pihak
asing dan pihak swasta nasional. Saham bank campuran secara mayoritas dimiliki oleh
warga negara Indonesia. Contoh bank campuran antara lain : Sumitono Niaga Bank,
Bank Merincop, Bank Sakura Swadarma, Bank Finconesia, Mitsubishi Buana Bank,
Inter Pacifik Bank, Paribas BBD Indonesia, Ing Bank, Sanwa Indonesia Bank, dan
Bank PDFCI.
5 )
Bank Milik Asing
Bank
jenis ini merupakan cabang dari bank yang ada di luar negeri, baik milik swasta
asing atau pemerintah asing. Kepemilikannya
dimiliki oleh pihak luar negeri. Contohnya
ABN AMRO bank, City Bank, dan lain-lain.
C.
Dilihat dari segi status
Dilihat
dari segi kemampuannya dalam melayani masyarakat, bank umum dapat
diklasifikasikan ke dalam dua macam.Pengklasifikasian ini berdasarkan kedudukan
atau status bank tersebut.Kedudukan atau status ini menunjukkan ukuran
kemampuan bank dalam melayani masyarakat baik dari jumlah produk, modal, maupun
kualitas pelayanannya.Oleh karena itu, untuk memperoleh status tersebut
diperlukan penilaian-penilaian dengan kriteris tertentu.
Status bank yang dimaksud
adalah:
1) Bank Devisa
Bank yang dapat melaksanakan transaksi ke luar negeri
atau yang berhubungan dengan mata uang asing secara keseluruhan. Misalnya
transfer keluar negeri, inkaso keluar negeri, traveller cheque, pembukaan dan
pembayaran Letter of Credit dan transaksi lainnya. Persyaratan untuk menjadi
bank devisa ini ditentukan oleh Bank Indonesia.
2) Bank Non-Devisa
Adalah bank yang belum mempunyai izin untuk
melaksanakan transaksi sebagai bank devisa, sehingga tidak dapat melaksanakan
kegiatan seperti halnya bank devisa. Jadi bank non-devisa hanya dapat melakukan
transaksi dalam batas-batas negara.
D.
Jenis Bank Berdasarkan Kegiatan
Operasionalnya
1 )
Bank Konvensional
Pengertian
kata “konvensional” menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia adalah “menurut apa
yang sudah menjadi kebiasaan”. Sementara itu, menurut Kamus Besar Bahasa
Indonesia (KBBI) adalah “berdasarkan kesepakatan umum” seperti adat, kebiasaan,
kelaziman.
Berdasarkan
pengertian itu, bank konvensional adalah bank yang dalam operasionalnya
menerapkan metode bunga, karena metode bunga sudah ada terlebih dahulu, menjadi
kebiasaan dan telah dipakai secara meluas dibandingkan dengan metode bagi
hasil.
Bank
konvensional pada umumnya beroperasi dengan mengeluarkan produk-produk untuk
menyerap dana masyarakat antara lain tabungan, simpanan deposito, simpanan
giro; menyalurkan dana yang telah dihimpun dengan cara mengeluarkan kredit
antara lain kredit investasi, kredit modal kerja, kredit konsumtif, kredit
jangka pendek; dan pelayanan jasa keuangan antara lain kliring, inkaso, kiriman
uang, Letter of Credit, dan jasa-jasa lainnya seperti jual beli surat berharga,
bank draft, wali amanat, penjamin emisi, dan perdagangan efek.
Bank
konvensional dapat memperoleh dana dari pihak luar, misalnya dari nasabah
berupa rekening giro, deposit on call, sertifikat deposito, dana transfer,
saham, dan obligasi. Sumber ini merupakan pendapatan bank yang paling
besar.Pendapatan bank tersebut, kemudian dialokasikan untuk cadangan primer, cadangan sekunder,
penyaluran kredit, dan investasi. Bank
konvensional contohnya bank umum dan BPR.
2 )
Bank Syariah
Sekarang
ini banyak berkembang bank syariah.
Bank
syariah muncul di Indonesia pada awal tahun 1990-an. Pemrakarsa pendirian bank
syariah di Indonesia dilakukan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada tanggal
18 – 20 Agustus 1990.
Bank
syariah adalah bank yang beroperasi
sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam, maksudnya adalah bank yang
dalam operasinya mengikuti ketentuan-ketentuan syariah Islam, khususnya yang
menyangkut tata cara bermuamalah secara Islam.
Falsafah
dasar beroperasinya bank syariah yang menjiwai seluruh hubungan transaksinya
adalah efesiensi, keadilan, dan kebersamaan. Efisiensi
mengacu pada prinsip saling membantu secara sinergis untuk memperoleh
keuntungan sebesar mungkin.
Keadilan
mengacu pada hubungan yang tidak dicurangi, ikhlas, dengan persetujuan yang
matang atas proporsi masukan dan keluarannya. Kebersamaan
mengacu pada prinsip saling menawarkan bantuan dan nasihat untuk saling
meningkatkan produktivitas.
Kegiatan
bank syariah dalam hal penentuan harga produknya sangat berbeda dengan bank
konvensional.
Penentuan
harga bagi bank syariah didasarkan pada kesepakatan antara bank dengan
nasabah penyimpan dana sesuai dengan jenis simpanan dan jangka waktunya, yang
akan menentukan besar kecilnya porsi bagi hasil yang akan diterima penyimpan.
Berikut ini prinsip-prinsip yang berlaku pada bank syariah.
a)
Pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah).
b)
Pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal (musharakah).
c)
Prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah).
d)
Pembiayaan barang modal berdasarkan sewa murni tanpa pilihan (ijarah).
e)
Pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank
oleh
pihak lain (ijarah wa iqtina).
Dalam
rangka menjalankan kegiatannya, bank syariah harus berlandaskan pada Alquran
dan hadis. Bank syariah mengharamkan penggunaan harga
produknya dengan bunga tertentu.Bagi bank syariah, bunga bank adalah riba.
E.
Adapun secara spesifik bank bank dapat
berfungsi sebagai agent of trust, agent of develovment dan agen of services.
1. Agent Of Trust
Yaitu lembaga yang landasannya kepercayaan. Dasar utama
kegiatan perbankkan adalah kepercayaan ( trust ), baik dalam penghimpun dana
maupun penyaluran dana. Masyarakat akan mau menyimpan dananya di bank apabila
dilandasi kepercayaan. Dalam fungsi ini akan di bangun kepercayaan baik dari
pihak penyimpan dana maupun dari pihak bank dan kepercayaan ini akan
terus berlanjut kepada pihak debitor. Kepercayaan ini penting dibangun karena
dalam keadaan ini semua pihak ingin merasa diuntungkan baik dari segi penyimpanan
dana, penampung dana maupun penerima penyaluran dana tersebut.
2. Agent Of Development
Yaitu lembaga yang memobilisasi dana untuk pembangunan
ekonomi. Kegiatan bank berupa penghimpun dan penyalur dana sangat diperlukan
bagi lancarnya kegiatan perekonomian di sektor riil. Kegiatan bank tersebut
memungkinkan masyarakat melakukan kegiatan investasi, kegiatan distribusi,
serta kegiatan konsumsi barang dan jasa, mengingat bahwa kegiatan investasi ,
distribusi dan konsumsi tidak dapat dilepaskan dari adanya penggunaan uang.
Kelancaran kegiatan investasi, distribusi, dan konsumsi ini tidak lain adalah
kegiatan pembangunan perekonomian suatu masyarakat.
3. Agent Of Services
Yaitu lembaga yang memobilisasi dana untuk pembangunan
ekonomi. Disamping melakukan kegiatan penghimpun dan penyalur dana, bank juga
memberikan penawaran jasa perbankan yang lain kepada masyarakan. Jasa yang
ditawarkan bank ini erat kaitannya dengan kegiatan perekonomian masyarakat
secara umum.
F.
Jenis
Bank menurut organisasinya
a.
Unit
Banking : bank yang hanya mempunyai satu
organisasi dan tidak punya cabang di daerah lain
b.
Branch
Banking : bank – bank yang mempunyai cabang
di daerah lain
c.
Correspodency
Banking : adalah bank yang dapat melakukan
pemeriksaan dokumen ekspor-impor dan mempunyai kegiatan usaha diluar negeri
6. Prinsip Kegiatan Bank
Dalam menjalankan kegiatan usahanya bank
memiliki dua prinsip,yaitu
prinsip konvensional dan prinsip syariah.
1)
Prinsip
Konvensional
Bank yang kegiatan
usahanya berdasarkan prinsip konvensional menggunakan dua metode berikut ini.
a) Menetapkan
bunga sebagai balas jasa atas simpanan dan kredit yang diberikan.Besarnya
prosentase bunga yang diberikan tergantung pada kebijakan masing-masing bank. Penentuan bunga ini
dikenal dengan istilah spread based.Apabila
suku bunga simpanan lebih besar daripada suku bunga pinjaman,maka hal ini biasa
disebut dengan negative spreed.
b) Untuk
jasa-jasa perbankan lainnya,bank akan menerapkan biaya-biaya dalam nominal atau
presentase tertentu.Sistem
ini biasa disebut dengan fee based.
2)
Prinsip
Syariah
Bank yang kegiatan
usahanya berdasarkan prinsip syariah memiliki perbedaan yang sangat mendasar
dengan bank konvensional.Dalam menjalankan kegiatannya bank syariah memiliki 5
prinsip sebagai berikut:
a) Mudharabah
merupakan prinsip bagi hasil
b) Musharakah
merupakan prinsip penyertaan modal
c) Murabahah
merupakan prinsip jual beli
d) Ijarah
merupakan akad pemindahan hak guna atas barang atau jasa,melalui pembayaran
upah sewa,tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan.
e) Ijarah
wa iqtina merupakan akad pemindahan hak guna atas barang atau jasa,melalui
pembayaran upah sewa yang diikuti dengan pemindahan kepemilikan.
BAB
3
PENUTUP
1. KESIMPULAN
Lembaga
keuangan yang pertama adalah bank . Bank adalah suatu lembaga keuangan yang
mempunyai tugas untuk menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya
kembali pada masyarakat. Bank memiliki dua macam produk , yaitu simpanan dan
kredit. Bank juga memberikan pelayanan jasa , seperti transfer, jasa kliring ,
jual beli valuta asing, dll . Bank sendiri memiliki berbagai macam jenis , yang
diklasifikasikan berdasarkan kriteria tertentu. Dalam menjalankan kegiatan
usahanya, bank memiliki 2 prinsip , yaitu prinsip konvensional dan syariah .
2. REFRENSI
Buku EKONOMI (peminatan IPS) KLS X terbitan
MEDIATAMA
Buku EKONOMI kls X terbitan PLATINUM