CLICK HERE FOR FREE BLOGGER TEMPLATES, LINK BUTTONS AND MORE! »

Sunday 20 April 2014

MAKALAH EKONOMI LEMBAGA KEUANGAN BANK



BAB 1
PENDAHULUAN

1. LATAR BELAKANG
          Pada bab sebelumnya kami telah mempelajari bab tentang pasar , pasar sendiri merupakan tempat berlangsungnya transaksi perdagangan. Dalam transaksi perdagangan pasti terjadi pergerakan uang . Pergerakan uang dalam jumlah banyak dan fluktuatif perlu diatur agar lancar dan aman . Untuk memperlancar pergerakan uang diperlukan sebuah lembaga khusus , nah lembaga khusus tersebut biasa dikenal dengan sebutan lembaga keuangan. Lembaga ini khusus mengatur segala hal yang berkaitan dengan uang. Untuk mengatur pergerakan uang tersebut, lembaga keuangan banyak mengeluarkan produk produk khusus yang memiliki kegunaan dan keunggulan sendiri- sendiri. Sehingga kita wajib mengerti dan memaanfaatkan produk – produk yang ditawarkan oleh lembaga keuangan sebaik mungkin , agar tercipta stabilitas keuangan yang baik . Salah satu lembaga keuangan yang kami bahas kali ini adalah Bank beserta seluk-beluk nya.

2. RUMUSAN MASALAH
1. Apakah sejarah dari bank , beserta pengertian ?
2.  Apakah Fungsi dari bank ?
3. Apa sajakah produk- produk bank ?
4. Apakah jasa dari bank
5. Apa saja jenis jenis bank ?
6. Apakah prinsip kegiatan bank?

3. TUJUAN
Dapat mendeskripsikan pengertian dari bank , fungsi , prinsip kegiatan , dan jenis-jenis bank. Dapat menggunakan produk-produk lembaga keuangan yaitu bank dengan baik dan sesuai ajaran agama 


BAB 2
PEMBAHASAN

1.    Pengertian dan Sejarah Bank
Kata “Bank” berasal dari bahasa Italia “Banco” yang artinya meja.                  Pada zaman Babylonia bank berfungsi sebagai alat tukar menukar sampai pada zaman Yunani kuno dan zaman Romawi kuno.      
Perbankan pada awalnya berkembang di Eropa tapi lama kelamaan akhirnya berkembang di Asia.Perkembangan bank di Eropa masuk di wilayah Inggris pada abad ke-16.
Contoh beberapa bank yang ada di Eropa: Bank Venesia dan Bank of Barcelona          Perbankan tidak dapat dipisahkan dari perdagangan sehingga jika perdagangan semakin berkembang maka perbankan juga semakin berkembang.       Perkembangan perbankan di Indonesia dipengaruhi oleh Hindia Belanda. Jadi, ketika bangsa Indonesia dijajah oleh Belanda, maka Belanda mengembangkan bank di Negara kita.
Beberapa bank Hindia Belanda yang berperan penting di Indonesia pada masa penjajahan Hindia Belanda:
*    Bank De Javasche NV
*    De Post Paar Bank
*    De Algemenevolks Crediet Bank
*    Nederlands Handles Maatscapij
*    Nationale Handle Bank
*    De Escompto Bank NV
Beberapa bank yang dinasionalisasikan oleh pemerintah Indonesia setelah masa penjajahan:
*    Bank Surakarta MAI yang didirikan pada tahun 1945
*    Bank Rakyat Indonesia yang asalnya dari DE Algemene Volk Crediet Bank, didirikan pada 22 Februari 1946
*    Bank Negara Indonesia didirikan pada 5 Juli 1946
*    Bank Indonesia didirikan pada tahun 1946 di Palembang
*    Bank dagang nasional Indonesia didirikan di Medan pada tahun 1946
*    NV bank Sulawesi didirikan di Manado pada tahun 1946
*    Indonesia Banking Corporation yang didirikan di Yogyakarta  1947



Adapun pengertian bank menurut Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tanggal 10 November 1998 tentang perbankan, yang dimaksud dengan bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Dari pengertian bank menurut Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 dapat disimpulkan bahwa
usaha perbankan meliputi tiga kegiatan, yaitu
1.menghimpun dana
2.menyalurkan dana
3.memberikan jasa bank lainnya.
Kegiatan menghimpun dan menyalurkan dana merupakan kegiatan pokok bank sedangkan memberikan jasa bank lainnya hanya kegiatan pendukung. Kegiatan menghimpun dana, berupa mengumpulkan dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan giro, tabungan, dan deposito. Biasanya sambil diberikan balas jasa yang menarik seperti, bunga dan hadiah sebagai rangsangan bagi masyarakat agar lebih senang menabung. Kegiatan menyalurkan dana, berupa pemberian pinjaman kepada masyarakat. Sedangkan jasa-jasa perbankan lainnya diberikan untuk mendukung kelancaran kegiatan utama tersebut.
2.    PRODUK – PRODUK BANK
          Dari pengertian bank menurut Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 dapat disimpulkan bahwa usaha perbankan meliputi tiga kegiatan, yaitu menghimpun dana, menyalurkan dana, dan memberikan jasa bank lainnya.       Kegiatan menghimpun dan menyalurkan dana merupakan kegiatan pokok bank ,sedangkan memberikan jasa bank lainnya hanya kegiatan pendukung     
Dari pengertian tersebut, dapat disimpulkan bahwa produk bank merupakan  kegiatan pokok dari bank .  Oleh karena itu secara umum produk  perbankan berkaitan dengan penyimpanan dan penyaluran dana masyarakat . Produk perbankan dapat dibagi menjadi 2, yaitu simpanan dan kredit .




·        SIMPANAN                                                                                                                                                                                
          Simpanan dibedakan menjadi 3 jenis , yaitu simpanan giro, simpanan tabungan , dan simpanan deposito .
1) Simpanan Giro
          Menurut UU perbankan no 19 Tahun 1998 (10 November 1998) menjelaskan bahwa Giro adalah simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, serta perintah pembayaran lainnya atau dengan cara pemindahan buku . Uang yang sudah tersimpan dalam giro dapat ditarik berkali – kali dalam satu hari , asal memenuhi syarat bank yang bersangkutan .  Penarikan giro dapat di lakukan secara tunai maupun nontunai . Penarikan secara tunai dapat dilakukan dengan menggunakan cek , dan bilyet giro untuk penarikan non tunai.
2) Simpanan Tabungan
          Tabungan adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang disepakati tetapi tidak dapat ditarik dengan cek atau alat yang dipersamakan dengan itu.  Teknologi yang semakin berkembang , menyebabkan banyak bank memfasilitasi tambahan pada produk tabungan mereka. Seperti ATM (Automatic Teller Machine) dan debit card dan kartu kredit  . ATM berfungsi untuk pengambilan (penarikan) uang tabungan dan juga untuk transfer atau pembayaran berbagai macam bentuk tagihan .
Debit card berfungsi sebagai pengganti uang untuk pembiayaan sehari- hari .sedangkan kartu kredit merupakan bentuk utang terhadap bank .
3) Simpanan Deposito
UU Perbankan nomor 10 tahun 1998 menjelaskan bahwa , deposito adalah simpanan yang  penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasakran perjanjian nasabah dengan bank yang bersangkutan.



Ada 3 jenis Deposito ,
a) Deposito berjangka
          deposito yang diterbitkan dalam jangka waktu tertentu , misal 1,2,3,6,12,18 hingga 24 bulan.
b) Sertifikat Deposito
          Deposito yang diberikan dalam bentuk sertifikat dengan jangka waktu 2,3,6,dan 12 bulan. Sertifikat deposito dapat di pindah tangankan maupun diperjual belikan kepada pihak lain.
c) Deposito on Call
          deposito yang memiliki jangka waktu minimal 7 hari dan maksimal kurang dari 1 bulan.  Diterbitkan atas nama dan memiliki jumlah besar .pencarian bunga deposito dapat dilakukan pada saat pencairan dengan terlebih dulu memberitahukan kepada pihak bank. Pemberitahuan dilakukan 3 hari sebelum proses pencairan .
·        KREDIT
          UU perbankan nomor 10 Tahun 1998 , kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu. Berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan bank peminjam melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga . Kredit dibedakan menjadi 5 jenis , Dilihat dari segi
1) Kegunaan
          a) kredit investasi : digunakan untuk perluasan usaha atau mendirikan                  uasaha baru
          b)kredit modal kerja : digunakan untuk meningkatkan hasil produksi
2) Tujuan Krdit
          a) kredit produktif : digunakan untuk menigkatkan usaha.
          b) kredit konsumtif : digunakan untuk keperluan konsumsi pribadi
          c) kredit perdagangan : digunakan untuk membeli barang dagangan yang              kemudian di jual kembali

3) Jangka Waktu
          a) Kredit jangka pendek : kredit yang memiliki jangka waktu  1 tahun                                                   
          b) Kredit jangka menengah : kredit yang memiliki jangka waktu1-3 tahun
          c) Kredit jangka panjang : kredit yang memiliki jangka waktu lebih dari 3              tahun atau 5 tahun
4) Jaminan
          a) Kredit dengan jaminan : kredit yang hanya diberikan dengan suatu                    jaminan  (berupa benda bergerak maupun benda tidak bergerak)
          b) Kredit tanpa jaminan : kredit yang diberikan tanpa jaminan tertentu
5) Sektor Usaha
          a) Kredit Pertanian : untuk pembiayaan dalam bidang pertanian dan                     perkebunan
          b) Kredit Industri : untuk pembiayaan industri kecil, menengah atau besar
          c) Kredit Peternakan : untuk pembiayaan dalam bidang peternakan
          d) Kredit Pertambangan : untuk pembiayaan dalam bidang pertambangan
          e) Kredit Pendidikan : untuk pembiayaan di bidang pendidikan
          f) Kredit profesi : hanya diberikan kepada orang orang dengan profesi                 tertentu ( dokter, dosen , pengacara)
          g) Kredit Perumahan : Untuk pembiayaan pembangunan maupun                pembelian rumah

         





Sebelum kredit diberikan , bank harus merasa yakin bahwa kredit yang diberikan akan kembali . Keyakinan tersebut dapat di peroleh dengan melakukan analisis . Kriteria yang dianalisis biasa disebut dengan  5C. Yaitu  :
·        Character (sifat) harus dapat dipercaya
·        Capacity , kemampuan nasabah untuk dapat membayar kredit yang telah diberikan
·        Capital , kemampuan dalam mengolah modal dengan melihat laporan keuangan nasabah
·        Collateral ,  jaminan yang harus diberikan nasabah kepada bank, nilai jaminan harus lebih tinggi dari pinjaman yang diberikan
·        Condition , dalam pemberian kredit bank harus memperhatikan kondisi ekonomi dan politik pada masa sekarang dan masa yang akan datang.

3.   Fungsi bank
          Secara umum bank memiliki dua fungsi umum yaitu menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali kepada masyarakat serta memberikan pelayanan lalu lintas.
1)    Menghimpun dana dari masyarakat dalam hal ini dilakukan dengan cara mengumpulkan dana yang di miliki masyarakat melalui strategi-strategi tertentu, seperti pemberian balas jasa berupa bunga agar masyarakat mau menginvestasikan uangnya dalam bentuk simpanan.

2)    Menyalurkan dana dalam hal ini maksudnya bank memutarkan uang yang telah diinvestasikan masyarakat kepada masyarakat lain yang membutuhkan dalam bentuk pinjaman atau lebih di kenal dengan kredit.
3)    Pelayanan lalu lintas
-         Pengiriman uang / transfer
-         Inkaso
-         Cek wisata
-         Kartu kredit dan pelayanan lainnya



Sumber dana bank :
-         Dana yang bersumber dari bank sendiri yang berupa setoran modal waktu pendirian
-         Dana yang bersumber dari masyarakat yang di kumpulkan melalui usaha perbankan seperti giro, tabanan, deposito, Dll
-         Dana yang bersumber dari lembaga keuangan.

4.     JASA – JASA BANK
Jasa-jasa bank merupakan kegiatan perbankan yang dilakukan oleh suatu bank untuk memperlancar kegiatan menghimpun dana dan menyalurkan dana. Semakin lengkap jasa bank yang diberikan maka akan semakin baik dalam menarik nasabah. Hal tersebut karena nasabah merasa nyaman melakukan kegiatan keuangan dari satu bank saja.
Bank melaksanakan jasa ini tidak hanya untuk menarik perhatian nasabah semata-mata, namun juga untuk mencari keuntunagn yang disebut dengan fee based.
Jasa-jasa Bank Umum yang ditawarkan meliputi :

a) Transfer (jasa pengiriman uang lewat bank)
     Jasa pengiriman uang melalui bank, baik dalam lingkup dalam kota ,
luar kota , maupun ke luar negri . 

b) Kliring (Clearing), penagihan warkat (surat-surat berharga seperti cek,
bilyet giro) yang berasal dari dalam kota.

c) Inkaso (Collection),penagihan warkat (surat-surat berharga seperti cek,
bilyet giro) yang berasal dari luar kota atau luar negeri.

d) Safe Deposit Box
Memberikan layanan penyewaan box atau kotak pengaman tempat
menyimpan surat-surat berharga atau barang-¬barang berharga milik
nasabah.

e) Bank Card (Kartu kredit)
Bank card atau lebih populer dengan sebutan kartu kredit. Kartu ini
dapat dibelanjakan di berbagai tempat perbelanjaan atau tempat-tempat
hiburan.



f) Bank Notes
Merupakan jasa penukaran valuta asing. Dalam jual beli bank notes
bank menggunakan kurs (nilai tukar rupiah dengan mata uang asing).

g) Bank Garansi
Merupakan jaminan bank yang diberikan kepada nasabah dalam rangka
membiayai suatu usaha.


h) Bank Draft
Merupakan wesel yang dikeluarkan oleh bank kepada para
nasabahnya. Wesel ini dapat diperjual-belikan apabila nasabah
membutuhkannya.

i) Letter of Credit (L/C)
Surat kredit yang diberikan kepada para eksportir dan importir yang
digunakan untuk melakukan pembayaran atas transaksi ekspor-impor
yang mereka lakukan. Dalam tran-saksi ini terdapat berbagai macam
jenis L/C, sehingga nasabah dapat meminta sesuai dengan kondisi yang
diinginkannya.

j) Cek Wisata (Travellers Cheque)
Merupakan cek perjalanan yang biasa digunakan oleh turis atau
wisatawan

k) Menerima setoran-setoran,membantu nasabahnya menampung setoran  
dari berbagai tempat.

l) Melayani pembayaran, diantaranya :
- Pembayaran pajak, telepon, air, listrik, serta uang kuliah
- Membayar Gaji/Pensiun/honorarium
- Pembayaran deviden, pembayaran kupon, serta pembayaran bonus
hadiah

m) Perdagangan Efek
     bank dapat memberikan atau bermain surat-surat berharga di pasar   
     modal.






5.     Jenis Jenis Bank
Jenis-jenis bank yang ada di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Perbankan. Jenis-jenis perbankan berdasarkan UU Perbankan No.10 tahun 1998 berbeda dengan ketentuan sebelumnya, yaitu UU No. 14 tahun 1967. Namun kegiatan utama atau pokok bank sebagai lembaga keuangan yang menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan dana tidak berbeda.
Perbedaan jenis perbankan dapat dilihat dari fungsi bank, dan kepemilikan bank. Dari segi fungsi, perbedaan terletak pada luasnya kegiatan atau jumlah produk yang dapat ditawarkan maupun jangkauan wilayah operasinya.    Sedangkan kepemilikan perusahaan dapat dilihat dari segi pemilikan saham yang ada dan akte pendiriannya. Perbedaan lainnya adalah dilihat dari segi siapakah nasabah yang mereka layani, apakah masyarakat luas atau masyarakat di lokasi tertentu (kecamatan). Jenis perbankan juga diklasifikasikan berdasarkan caranya menentukan harga jual dan harga beli.


A.   Jenis Bank Berdasarkan Fungsinya

1 ) Bank Sentral
Bank sentral yang dimaksud adalah Bank Indonesia.
Bank Indonesia adalah lembaga negara yang independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, bebas dari campur tangan pemerintah dan atau pihak lain, kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam undang-undang ini. Menurut UU Pokok Perbankan nomor 14 Tahun 1967 jenis perbankan menurut fungsinya terdiri atas: Bank Umum, Bank Pembangunan, Bank Tabungan, Bank Pasar, Bank Desa, Lumbung Desa, atau Bank Pegawai.
Namun setelah keluar UU Pokok Perbankan Nomor 7 Tahun 1992 dan ditegaskan lagi dengan keluarnya UU RI nomor 10 tahun 1998, jenis perbankan menjadi Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
Bank Pembangunan dan Bank Tabungan berubah fungsi menjadi Bank Umum, sedangkan Bank Desa, Bank Pasar, Lumbungan desa dan Bank Pegawai menjadi Bank Perkreditan Rakyat (BPR).

Tugas pokok Bank Sentral adalah:
1) mengatur, menjaga, dan memelihara kestabilan nilai rupiah
2) mendorong kelancaran produksi dan pembangunan serta memperluas   
    kesempatan kerja guna meningkatkan taraf hidup rakyat.



2 ) Bank Umum
Pengertian bank umum menurut Peraturan Bank Indonesia No. 9/7/PBI/2007 adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Jasa yang diberikan oleh bank umum bersifat umum, artinya dapat memberikan seluruh jasa perbankan yang ada. Bank umum sering disebut bank komersial (commercial bank).

3 ) Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
Bank Perkreditan Rakyat adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan Prinsip Syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Artinya, kegiatan BPR jauh lebih sempit jika dibandingkan dengan kegiatan Bank Umum. Dengan demikian, dewasa ini di Indonesia terdapat tiga macam bank yaitu Bank Sentral, Bank Umum, dan Bank Perkreditan Rakyat.

B.   Jenis Bank Berdasarkan Kepemilikannya

Apabila ditinjau dari segi kepemilikannya, jenis bank terdiri atas bank milik pemerintah, bank milik swasta nasional, dan bank milik swasta asing.
1 ) Bank Milik Pemerintah
Bank pemerintah adalah bank di mana baik akta pendirian maupun modalnya dimiliki oleh pemerintah , sehingga seluruh keuntungan bank dimiliki oleh pemerintah pula. Contohnya Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Mandiri. Selain itu ada juga bank milik pemerintah daerah yang terdapat di daerah tingkat I dan tingkat II masing-masing provinsi. Ditinjau dari segi kepemilikan adalah siapa pun yang turut andil dalam pendirian suatu bank. Kepemilikan bank dapat dilihat dari akte pendirian dan penguasaan saham yang dimilikinya.
·         Bank Negara Indonesia  (BNI)
·         Bank Rakyat Indonesia (BRI)
·         Bank Tabungan Negara (BTN)
·         Bank DKI  , Bank Jateng, dan sebagainya.

          Sedangkan bank milik pemerintah daerah (Pemda) terdapat di daerah tingkat I dan tingkat II. Contoh bank pemerintah daerah adalah BPD DKI Jakarta, BPD Jawa Barat, BPD Jawa Tengah, BPD Jawa Timur, BPD Sumatera Utara, BPD Sumatra Selatan, BPD Sulawesi Selatan, dan BPD lainnya




2) Bank milik swasta nasional
Bank jenis ini, seluruh atau sebagian besar sahamnya dimiliki oleh swasta nasional. Akte pendiriannya menunjukkan kepemilikan swasta, begitu pula pembagian keuntungannya untuk pihak swasta. Contoh bank milik swasta nasional antara lain: Bank Muamalat, Bank Central Asia, Bank Bumi Putra, Bank Danamon, Bank Duta, Bank Nusa Internasional, Bank Niaga, Bank Universal, Bank Internasional Indonesia.

3) Bank milik Koperasi
Kepemilikan saham-saham bank ini dimiliki oleh badan hukum koperasi, contohnya adalah Bank Umum Koperasi Indonesia.

4) Bank milik campuran
Kepemilikan saham bank campuran dimiliki oleh pihak asing dan pihak swasta nasional. Saham bank campuran secara mayoritas dimiliki oleh warga negara Indonesia. Contoh bank campuran antara lain : Sumitono Niaga Bank, Bank Merincop, Bank Sakura Swadarma, Bank Finconesia, Mitsubishi Buana Bank, Inter Pacifik Bank, Paribas BBD Indonesia, Ing Bank, Sanwa Indonesia Bank, dan Bank PDFCI.

5 ) Bank Milik Asing
          Bank jenis ini merupakan cabang dari bank yang ada di luar negeri, baik milik swasta asing atau pemerintah asing. Kepemilikannya dimiliki oleh pihak luar negeri. Contohnya ABN AMRO bank, City Bank, dan lain-lain.

C.   Dilihat dari segi status

Dilihat dari segi kemampuannya dalam melayani masyarakat, bank umum dapat diklasifikasikan ke dalam dua macam.Pengklasifikasian ini berdasarkan kedudukan atau status bank tersebut.Kedudukan atau status ini menunjukkan ukuran kemampuan bank dalam melayani masyarakat baik dari jumlah produk, modal, maupun kualitas pelayanannya.Oleh karena itu, untuk memperoleh status tersebut diperlukan penilaian-penilaian dengan kriteris tertentu.







Status bank yang dimaksud adalah:
1) Bank Devisa

           Bank yang dapat melaksanakan transaksi ke luar negeri atau yang berhubungan dengan mata uang asing secara keseluruhan. Misalnya transfer keluar negeri, inkaso keluar negeri, traveller cheque, pembukaan dan pembayaran Letter of Credit dan transaksi lainnya. Persyaratan untuk menjadi bank devisa ini ditentukan oleh Bank Indonesia.
2) Bank Non-Devisa
Adalah bank yang belum mempunyai izin untuk melaksanakan transaksi sebagai bank devisa, sehingga tidak dapat melaksanakan kegiatan seperti halnya bank devisa. Jadi bank non-devisa hanya dapat melakukan transaksi dalam batas-batas negara.

D.   Jenis Bank Berdasarkan Kegiatan Operasionalnya

1 ) Bank Konvensional
          Pengertian kata “konvensional” menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia adalah “menurut apa yang sudah menjadi kebiasaan”. Sementara itu, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah “berdasarkan kesepakatan umum” seperti adat, kebiasaan, kelaziman.
          Berdasarkan pengertian itu, bank konvensional adalah bank yang dalam operasionalnya menerapkan metode bunga, karena metode bunga sudah ada terlebih dahulu, menjadi kebiasaan dan telah dipakai secara meluas dibandingkan dengan metode bagi hasil.
          Bank konvensional pada umumnya beroperasi dengan mengeluarkan produk-produk untuk menyerap dana masyarakat antara lain tabungan, simpanan deposito, simpanan giro; menyalurkan dana yang telah dihimpun dengan cara mengeluarkan kredit antara lain kredit investasi, kredit modal kerja, kredit konsumtif, kredit jangka pendek; dan pelayanan jasa keuangan antara lain kliring, inkaso, kiriman uang, Letter of Credit, dan jasa-jasa lainnya seperti jual beli surat berharga, bank draft, wali amanat, penjamin emisi, dan perdagangan efek.
          Bank konvensional dapat memperoleh dana dari pihak luar, misalnya dari nasabah berupa rekening giro, deposit on call, sertifikat deposito, dana transfer, saham, dan obligasi. Sumber ini merupakan pendapatan bank yang paling besar.Pendapatan bank tersebut, kemudian dialokasikan untuk cadangan primer, cadangan sekunder, penyaluran kredit, dan investasi. Bank konvensional contohnya bank umum dan BPR.
2 ) Bank Syariah
Sekarang ini banyak berkembang bank syariah.
          Bank syariah muncul di Indonesia pada awal tahun 1990-an. Pemrakarsa pendirian bank syariah di Indonesia dilakukan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada tanggal 18 – 20 Agustus 1990.
          Bank syariah adalah bank yang beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam, maksudnya adalah bank yang dalam operasinya mengikuti ketentuan-ketentuan syariah Islam, khususnya yang menyangkut tata cara bermuamalah secara Islam.
          Falsafah dasar beroperasinya bank syariah yang menjiwai seluruh hubungan transaksinya adalah efesiensi, keadilan, dan kebersamaan. Efisiensi mengacu pada prinsip saling membantu secara sinergis untuk memperoleh keuntungan sebesar mungkin.
          Keadilan mengacu pada hubungan yang tidak dicurangi, ikhlas, dengan persetujuan yang matang atas proporsi masukan dan keluarannya. Kebersamaan mengacu pada prinsip saling menawarkan bantuan dan nasihat untuk saling meningkatkan produktivitas.
Kegiatan bank syariah dalam hal penentuan harga produknya sangat berbeda dengan bank konvensional.
          Penentuan harga bagi bank syariah didasarkan pada  kesepakatan antara bank dengan nasabah penyimpan dana sesuai dengan jenis simpanan dan jangka waktunya, yang akan menentukan besar kecilnya porsi bagi hasil yang akan diterima penyimpan. Berikut ini prinsip-prinsip yang berlaku pada bank syariah.
a) Pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah).
b) Pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal (musharakah).
c) Prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah).
d) Pembiayaan barang modal berdasarkan sewa murni tanpa pilihan (ijarah).
e) Pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank                                                                  oleh pihak lain (ijarah wa iqtina).
Dalam rangka menjalankan kegiatannya, bank syariah harus berlandaskan pada Alquran dan hadis. Bank syariah mengharamkan penggunaan harga produknya dengan bunga tertentu.Bagi bank syariah, bunga bank adalah riba.



E.   Adapun secara spesifik bank bank dapat berfungsi sebagai agent of trust, agent of develovment dan agen of services.

1. Agent Of Trust

          Yaitu lembaga yang landasannya kepercayaan. Dasar utama kegiatan perbankkan adalah kepercayaan ( trust ), baik dalam penghimpun dana maupun penyaluran dana. Masyarakat akan mau menyimpan dananya di bank apabila dilandasi kepercayaan. Dalam fungsi ini akan di bangun kepercayaan baik dari pihak penyimpan dana maupun dari pihak bank dan  kepercayaan ini akan terus berlanjut kepada pihak debitor. Kepercayaan ini penting dibangun karena dalam keadaan ini semua pihak ingin merasa diuntungkan baik dari segi penyimpanan dana, penampung dana maupun penerima penyaluran dana tersebut.

2. Agent Of Development

          Yaitu lembaga yang memobilisasi dana untuk pembangunan ekonomi. Kegiatan bank berupa penghimpun dan penyalur dana sangat diperlukan bagi lancarnya kegiatan perekonomian di sektor riil. Kegiatan bank tersebut memungkinkan masyarakat melakukan kegiatan investasi, kegiatan distribusi, serta kegiatan konsumsi barang dan jasa, mengingat bahwa kegiatan investasi , distribusi dan konsumsi tidak dapat dilepaskan dari adanya penggunaan uang. Kelancaran kegiatan investasi, distribusi, dan konsumsi ini tidak lain adalah kegiatan pembangunan perekonomian suatu masyarakat.

3. Agent Of Services

          Yaitu lembaga yang memobilisasi dana untuk pembangunan ekonomi. Disamping melakukan kegiatan penghimpun dan penyalur dana, bank juga memberikan penawaran jasa perbankan yang lain kepada masyarakan. Jasa yang ditawarkan bank ini erat kaitannya dengan kegiatan perekonomian masyarakat secara umum.

F.    Jenis Bank menurut organisasinya
a.     Unit Banking : bank yang hanya mempunyai satu organisasi dan tidak punya cabang di daerah lain
b.     Branch Banking : bank – bank yang mempunyai cabang di daerah lain
c.      Correspodency Banking : adalah bank yang dapat melakukan pemeriksaan dokumen ekspor-impor dan mempunyai kegiatan usaha diluar negeri




6.    Prinsip Kegiatan Bank
Dalam menjalankan kegiatan usahanya bank memiliki dua prinsip,yaitu              prinsip konvensional dan prinsip syariah.
1)    Prinsip Konvensional
Bank yang kegiatan usahanya berdasarkan prinsip konvensional menggunakan dua metode berikut ini.
a)     Menetapkan bunga sebagai balas jasa atas simpanan dan kredit yang diberikan.Besarnya prosentase bunga yang diberikan tergantung pada kebijakan masing-masing bank. Penentuan bunga ini dikenal dengan istilah spread based.Apabila suku bunga simpanan lebih besar daripada suku bunga pinjaman,maka hal ini biasa disebut dengan negative spreed.
b)    Untuk jasa-jasa perbankan lainnya,bank akan menerapkan biaya-biaya dalam nominal atau presentase tertentu.Sistem ini biasa disebut dengan fee based.

2)    Prinsip Syariah
Bank yang kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah memiliki perbedaan yang sangat mendasar dengan bank konvensional.Dalam menjalankan kegiatannya bank syariah memiliki 5 prinsip sebagai berikut:
a)     Mudharabah merupakan prinsip bagi hasil
b)    Musharakah merupakan prinsip penyertaan modal
c)     Murabahah merupakan prinsip jual beli
d)    Ijarah merupakan akad pemindahan hak guna atas barang atau jasa,melalui pembayaran upah sewa,tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan.
e)     Ijarah wa iqtina merupakan akad pemindahan hak guna atas barang atau jasa,melalui pembayaran upah sewa yang diikuti dengan pemindahan kepemilikan.


BAB 3
PENUTUP

1. KESIMPULAN
          Lembaga keuangan yang pertama adalah bank . Bank adalah suatu lembaga keuangan yang mempunyai tugas untuk menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya kembali pada masyarakat. Bank memiliki dua macam produk , yaitu simpanan dan kredit. Bank juga memberikan pelayanan jasa , seperti transfer, jasa kliring , jual beli valuta asing, dll . Bank sendiri memiliki berbagai macam jenis , yang diklasifikasikan berdasarkan kriteria tertentu. Dalam menjalankan kegiatan usahanya, bank memiliki 2 prinsip , yaitu prinsip konvensional dan syariah .



2. REFRENSI
Buku EKONOMI (peminatan IPS) KLS X terbitan MEDIATAMA
Buku EKONOMI kls X terbitan PLATINUM